Tak Cukup Hanya Bagi-Bagi Sertifikat

Tak Cukup Hanya Bagi-Bagi Sertifikat
Tak Cukup Hanya Bagi-Bagi Sertifikat
Terkait dengan konsep land reform, apa yang dikatakan Horasman Sitanggang tampaknya memang tidak sejalan dengan pernyataan Deputi III Bidang Penataan Tanah BPN, Dr Yuswanda Arsyad Temenggung. Yuswanda pernah menyebutkan bahwa kriteria umum penerima tanah adalah rakyat yang tak punya tanah. Yuswanda dengan tegas juga menjelaskan bahwa program ini memang tak semata-mata membagi-bagikan tanah. Tapi sekaligus dalam rangka menyelesaikan sengketa atau konflik agraria yang selama ini belum terselesaikan.

Seperti diberitakan, tahun ini pemerintah akan membagikan tanah seluas 332.930 hektar yang tersebar di seluruh provinsi, minus DKI Jakarta. Dana yang disiapkan untuk program ini sebesar Rp137 miliar. Luas tanah yang akan dibagi di masing-masing provinsi sangat bervariasi, yang berkisar antara 2000 hingga 15.000 hektar. Terluas di Sumut yakni 57.674 hektar. (sam/jpnn)

JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Serikat Petani Indonesia (DPP SPI) menyatakan kekecewaannya dengan model reformasi agraria (land reform) yang hanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News