Tak Cukup Hanya Bagi-Bagi Sertifikat
Rabu, 30 Juli 2008 – 18:14 WIB

Tak Cukup Hanya Bagi-Bagi Sertifikat
Terkait dengan konsep land reform, apa yang dikatakan Horasman Sitanggang tampaknya memang tidak sejalan dengan pernyataan Deputi III Bidang Penataan Tanah BPN, Dr Yuswanda Arsyad Temenggung. Yuswanda pernah menyebutkan bahwa kriteria umum penerima tanah adalah rakyat yang tak punya tanah. Yuswanda dengan tegas juga menjelaskan bahwa program ini memang tak semata-mata membagi-bagikan tanah. Tapi sekaligus dalam rangka menyelesaikan sengketa atau konflik agraria yang selama ini belum terselesaikan. Seperti diberitakan, tahun ini pemerintah akan membagikan tanah seluas 332.930 hektar yang tersebar di seluruh provinsi, minus DKI Jakarta. Dana yang disiapkan untuk program ini sebesar Rp137 miliar. Luas tanah yang akan dibagi di masing-masing provinsi sangat bervariasi, yang berkisar antara 2000 hingga 15.000 hektar. Terluas di Sumut yakni 57.674 hektar. (sam/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Serikat Petani Indonesia (DPP SPI) menyatakan kekecewaannya dengan model reformasi agraria (land reform) yang hanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang RUPST, Pakar: Telkom Harus Bersih dari Unsur Titipan
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Menjaga Visi Prabowo dan Warisan Gus Dur, IKA PMII Kawal Ketahanan Pangan
- Kementan Kukuhkan Young Ambassador Agriculture 2025 & Duta Brigade Pangan Inspiratif
- 2 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Tewas Gegara Minum Miras Dicampur Parfum
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...