Tak Dipecat, Briptu D Cuma Disanksi Demosi dan Penundaan Kenaikan Pangkat

Tak Dipecat, Briptu D Cuma Disanksi Demosi dan Penundaan Kenaikan Pangkat
Seorang oknum polisi di Polres Rote Ndao diduga melakukan penipuan terhadap calon siswa Bintara Polri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PALU - Briptu D, oknum polisi penerima gratifikasi dari 18 calon siswa bintara gelombang kedua 2022 dijatuhi sanksi oleh Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulteng.

Briptu D disanksi penundaan kenaikan pangkat dan mutasi bersifat demosi.

"Sudah dijatuhi putuskan dalam sidang etik dan sanksinya berupa penundaan kenaikan pangkat serta mutasi yang sifatnya demosi," kata Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, Kamis.

Dia menjelaskan sanksi penundaan kenaikan pangkat yang diberikan terhadap Briptu D berlaku selama tiga tahun, sedangkan mutasi yang bersifat demosi berlaku selama lima tahun.

Sidang etik memutus Briptu D bersalah sebagai perbuatan tercela dan terbukti melanggar peraturan polisi (perpol) pasal 5 ayat (1) huruf b yang menyebutkan setiap pejabat Polri dalam kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.

Selain itu adalah pasal 10 ayat (4) huruf f menerangkan setiap pejabat Polri dalam kelembagaan dilarang menerima imbalan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan.

"Putusan itu lebih ringan dari tuntutan penuntut yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri," ucap Kompol Sugeng.

Sugeng juga menambahkan bahwa Briptu D menerima putusan tersebut, usai berkonsultasi dengan tim pendampingnya sehingga berstatus berkekuatan hukum tetap.

"Intinya pihak oknum pelanggar sudah menerima sehingga keputusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tambahnya.

Sementara Pengamat Hukum Pidana Universitas Tadulako (Untad), Harun Nyak Itam Abu menyebut upaya Polda Sulteng mengembalikan uang yang diduga terkait gratifikasi dalam penerimaan calon siswa bintara Polri adalah hal yang keliru.

"Uang itu adalah barang bukti maka keliru kalau dikembalikan ke pihak yang memberikan dalam hal ini adalah orang tua casis," kata Harun.

Briptu D, oknum polisi penerima gratifikasi dari 18 calon siswa bintara gelombang kedua 2022 dijatuhi sanksi oleh Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News