Tak Dipecat, Briptu D Cuma Disanksi Demosi dan Penundaan Kenaikan Pangkat

Tak Dipecat, Briptu D Cuma Disanksi Demosi dan Penundaan Kenaikan Pangkat
Seorang oknum polisi di Polres Rote Ndao diduga melakukan penipuan terhadap calon siswa Bintara Polri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia menjelaskan dugaan pemberian gratifikasi atau suap tersebut, masuk dalam kategori Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto UU Nomor 20 tahun 2001 yang di dalamnya mengatur 30 rumusan perbuatan korupsi.

Harun menjelaskan 30 rumusan itu jika dipadatkan hanya akan mendapatkan tujuh jenis perbuatan korupsi di antaranya pemberian gratifikasi atau suap.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong Polda Sulteng masih harus membongkar dalang dari tindak pidana pemberian gratifikasi calon siswa Bintara Polri gelombang kedua tersebut karena menjadi atensi publik.

"Perkara itu tidak boleh disederhanakan menjadi pelanggaran kode etik, tetapi oknum polisi itu harus menjalani proses di pengadilan untuk menemukan siapa dalang dari perkara tersebut. Hal ini juga akan menjadi momentum Polri mengembalikan citra positif di mata publik," demikian Harun.(antara/jpnn)

Briptu D, oknum polisi penerima gratifikasi dari 18 calon siswa bintara gelombang kedua 2022 dijatuhi sanksi oleh Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News