Tak Dipecat, Briptu D Cuma Disanksi Demosi dan Penundaan Kenaikan Pangkat

Dia menjelaskan dugaan pemberian gratifikasi atau suap tersebut, masuk dalam kategori Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto UU Nomor 20 tahun 2001 yang di dalamnya mengatur 30 rumusan perbuatan korupsi.
Harun menjelaskan 30 rumusan itu jika dipadatkan hanya akan mendapatkan tujuh jenis perbuatan korupsi di antaranya pemberian gratifikasi atau suap.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong Polda Sulteng masih harus membongkar dalang dari tindak pidana pemberian gratifikasi calon siswa Bintara Polri gelombang kedua tersebut karena menjadi atensi publik.
"Perkara itu tidak boleh disederhanakan menjadi pelanggaran kode etik, tetapi oknum polisi itu harus menjalani proses di pengadilan untuk menemukan siapa dalang dari perkara tersebut. Hal ini juga akan menjadi momentum Polri mengembalikan citra positif di mata publik," demikian Harun.(antara/jpnn)
Briptu D, oknum polisi penerima gratifikasi dari 18 calon siswa bintara gelombang kedua 2022 dijatuhi sanksi oleh Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh