Tak Hanya Puluhan Mobil, KPK Sita Rp 56 Miliar di Rumah Ketua PP

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai Rp56 miliar di kediaman ketum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.
Penggeledahan ini berkaitan penyidikan dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar. Ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (6/2).
Tessa menjelaskan alasan penyidik KPK menggeledah rumah Japto dalam kasus gratifikasi. Menurutnya, penyidik meyakini dugaan adanya keterlibatan Japto dalam kasus ini.
"Bahwa penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan. Dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut," ujar Tessa.
Selain itu, kata Tessa penggeledahan dilakukan penyidik untuk melakukan pemulihan aset terkait dugaan korupsi.
"Penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka asset recovery," kata Tessa.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan belasan mobil, uang, valas, dokumen dan barang bukti elektronik di rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno.
Penggeledahan ini berkaitan penyidikan dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia