Tak Harus Orang Asli Papua

MPR Hanya Beri Pertimbangan, Bukan Persetujuan

Tak Harus Orang Asli Papua
Tak Harus Orang Asli Papua
"Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa orang asli papua adalah baik yang merupakan suku asli Papua yang ratusan suku jumlahnya maupun orang yang secara adat tertentu telah diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua," terang Saut.

Mengenai peran MRP, Saut menjelaskan, diatur di pasal 20 ayat (1) huruf (a) UU 21/2001. Di pasal itu dinyatakan tugas dan wewenang MRP antara lain,' memberikan  pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh DPRP'. Pada ayat (2) pasal ini lebih lanjut diatur bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang dimaksud perlu diatur lebih dahulu dengan Perdasus. "Bukan dengan Keputusan MRP," tegas Saut.

Penjelasan pasal 20 dijelaskan bahwa MRP memberikan pertimbangan kepada DPRD kabupaten/kota dalam hal penentuan bakal calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota. "Jadi, bukan persetujuan seperti dalam penentuan bakal calon gubernur/wakil gubernur. Pengaturan lebih lanjut juga harus dijabarkan dalam Perdasus," ujar Saut.

Saut menjelaskan, sudah selayaknya UU otsus segera direvisi, untuk disesuaikan dengan UU No.22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu. Mekanisme pelaksaan pilkada juga harus disesuaikan dengan UU No.32 tahun 2004. "Karena UU No.32 tahun 2004 merupakan induk UU pemerintahan daerah," kata Saut. (sam/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Massa Pak Pak Dermo KPK

JAKARTA -- Ketentuan di pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus (otsus) Papua secara khusus diatur bahwa syarat


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News