Tak Harus Orang Asli Papua

MPR Hanya Beri Pertimbangan, Bukan Persetujuan

Tak Harus Orang Asli Papua
Tak Harus Orang Asli Papua
JAKARTA -- Ketentuan di pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus (otsus) Papua secara khusus diatur bahwa syarat bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang dapat dipilih adalah orang asli Papua. Mengenai syarat bagi bakal calon bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota tidak disebutkan dalam UU otsus itu.

"Syarat menjadi bakal calon bupati/wakil bupati dan walikita/wakil walikota tidak diatur secara khusus dalam UU otsus itu," ujar Kapuspen Depdagri Saut Situmorang di kantornya, Rabu (27/1). Dia mengatakan hal tersebut menanggapi sosialisasi yang dilakukan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menyebutkan calon bupati dan walikota di Papua harus orang asli Papua.

Mengenai langkah MRP itu sendiri, Saut mengatakan, bisa dimaklumi sepanjang sesuai dengan tata cara pelaksanaan tugas dan kewenangan MPR seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.54 Tahun 2004 tentang MRP dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).

Mengenai pengertian orang asli Papua sendiri, lanjut Saut, sudah diatur di Ketentuan Umum pasal 1 hurf (t) UU 21/200i itu. Disebutkan di pasal itu, 'Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.'

JAKARTA -- Ketentuan di pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus (otsus) Papua secara khusus diatur bahwa syarat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News