Tak Harus Orang Asli Papua
MPR Hanya Beri Pertimbangan, Bukan Persetujuan
Rabu, 27 Januari 2010 – 18:24 WIB
JAKARTA -- Ketentuan di pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus (otsus) Papua secara khusus diatur bahwa syarat bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang dapat dipilih adalah orang asli Papua. Mengenai syarat bagi bakal calon bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota tidak disebutkan dalam UU otsus itu. Mengenai pengertian orang asli Papua sendiri, lanjut Saut, sudah diatur di Ketentuan Umum pasal 1 hurf (t) UU 21/200i itu. Disebutkan di pasal itu, 'Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.'
"Syarat menjadi bakal calon bupati/wakil bupati dan walikita/wakil walikota tidak diatur secara khusus dalam UU otsus itu," ujar Kapuspen Depdagri Saut Situmorang di kantornya, Rabu (27/1). Dia mengatakan hal tersebut menanggapi sosialisasi yang dilakukan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menyebutkan calon bupati dan walikota di Papua harus orang asli Papua.
Baca Juga:
Mengenai langkah MRP itu sendiri, Saut mengatakan, bisa dimaklumi sepanjang sesuai dengan tata cara pelaksanaan tugas dan kewenangan MPR seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.54 Tahun 2004 tentang MRP dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketentuan di pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus (otsus) Papua secara khusus diatur bahwa syarat
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Formasi PPPK 2024 Hanya Sejutaan, TPG Rp 38,4 Juta Melayang, Tolong Ada yang Bertindak
- Punya Efek Merusak, Akademisi UIN: Harus Ada Regulasi Pengaturan Medsos
- Jokowi Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga, Ada yang Menangis Karena Antre
- Mathla’ul Anwar Minta Penegak Hukum Bekerja Tanpa Pencitraan dan Drama
- Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
- Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?