Tak Jera, Kairuman Kembali Berbuat Terlarang, Kali Ini Oknum PNS Itu Tak Diberi Ampun

Tak Jera, Kairuman Kembali Berbuat Terlarang, Kali Ini Oknum PNS Itu Tak Diberi Ampun
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

Secara mengejutkan, dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui tidak melakukan aksinya seorang diri.

Polisi pun memintanya menunjukkan rekannya juga barang bukti lainnya.

“Namun pelaku melawan petugas, hingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kiri pelaku,” sebut Syahrial.

Polisi membawa tersangka ke RSUD Aek Kanopan untuk mendapatkan pertolongan medis.

BACA JUGA: Eksepsi Diterima Majelis Hakim, Kompol DS Bebas

Kemudian, dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut. (nin/pojoksatu.id)

 

Seorang PNS di Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Sumut, bernama Kairuman, 43, ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian, Minggu (7/6/2020).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News