Eksepsi Diterima Majelis Hakim, Kompol DS Bebas

Eksepsi Diterima Majelis Hakim, Kompol DS Bebas
Penasehat hukum Kompol DS, Marulam Simbolon SH menunjukkan putusan hakim yang membebaskan kliennya. Foto: Akda/sumeks.co

jpnn.com, BANYUASIN - Kompol DS, terdakwa kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bebas dari tuduhan setelah eksepsi yang diajukannya dikabukan majelis hakim Pangkalan Balai Banyuasin, Sumsel, Rabu (10/6/2020).

Hakim Ketua Dr Yudi Noviandri SH MH didampingi anggota Silvi Anani SH MH dan Erwin Tri Surya Anandar SH dalam putusan memerintahkan agar Kompol DS dibebaskan dari status tahanan kota.

Dalam pembacaan putusan eksepsi ini, hadir Kompol DS didampingi penasehat hukumnya Marulam Simbolon SH.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai keberatan yang diajukan penasehat hukum Kompol DS dapat diterima.

“Maka terhadap keberatan penasehat hukum terdakwa yang lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi,” tegas hakim ketua Dr Yudi Noviandri SH MH.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Nomor Reg Perk PDM68/BA/04/2020 tertanggal 5 Mei 2020, batal demi hukum.

Majelis hakim memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada JPU.

“Memerintahkan terdakwa DS dibebaskan dari tahanan kota segera setelah putusan ini diucapkan,”tegasnya.

Kompol DS, terdakwa kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bebas dari tuduhan setelah eksepsi yang diajukannya dikabukan majelis hakim Pangkalan Balai Banyuasin, Sumsel, Rabu (10/6/2020).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News