Eksepsi Diterima Majelis Hakim, Kompol DS Bebas

Eksepsi Diterima Majelis Hakim, Kompol DS Bebas
Penasehat hukum Kompol DS, Marulam Simbolon SH menunjukkan putusan hakim yang membebaskan kliennya. Foto: Akda/sumeks.co

Dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, berinisial EP yang kejadiannya 2018 silam. (qda)

Kompol DS, terdakwa kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bebas dari tuduhan setelah eksepsi yang diajukannya dikabukan majelis hakim Pangkalan Balai Banyuasin, Sumsel, Rabu (10/6/2020).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News