Eksepsi Diterima Majelis Hakim, Kompol DS Bebas
Rabu, 10 Juni 2020 – 21:50 WIB
Dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, berinisial EP yang kejadiannya 2018 silam. (qda)
Kompol DS, terdakwa kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bebas dari tuduhan setelah eksepsi yang diajukannya dikabukan majelis hakim Pangkalan Balai Banyuasin, Sumsel, Rabu (10/6/2020).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Prestasi & Capaian Kabupaten Banyuasin di HUT ke-22
- Naik Sepeda Motor, Kapolda Sumsel Terjun Langsung Urai Kemacetan di Banyuasin
- Mati Mesin di Banyuasin, KLM Benua Indah Gagal Berlayar
- Anak yang Saksikan KDRT Bisa Lakukan Hal Serupa di Masa Depan