Eksepsi Diterima Majelis Hakim, Kompol DS Bebas

Eksepsi Diterima Majelis Hakim, Kompol DS Bebas
Penasehat hukum Kompol DS, Marulam Simbolon SH menunjukkan putusan hakim yang membebaskan kliennya. Foto: Akda/sumeks.co

Atas putusan hakim ini, penasehat hukum Kompol DS, Marulam Simbolon SH menyatakan sangat puas.”Majelis hakim sungguh telah menerapkan ketentuan hukum yang sebenar-benarnya,” pujinya.

Terpisah, jaksa penuntut umum Ronald Regianto SH MH mengatakan akan langsung melaporkan putusan hakim ini pada jaksa tinggi. “Kami akan laporan dulu, karena ini perkara di Kejati (Sumsel), ” katanya.

Seperti diwartakan, Kompol DS merasa dikriminalisasi oleh penyidik dan JPU atas kasus dugaan KDRT yang menurutnya tidak pernah dilakukannya.

Di dalam laporan polisi nomor : LP/723/IX/2018 /SPKT tanggal 24 September 2018, pasal yang dilanggar adalah pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Tetapi tiba-tiba melebar kepada pasal 45 ayat (1),(2) yang tergolong delik aduan, kemudian dalam perjalanan penyidikan, rupanya dikembangkan penyidikan kepada kekerasan psikis, tanpa ada laporan polisi.,” urai Marulam Simbolon SH.

Pihaknya selaku kuasa hukum juga keberatan atas surat dakwaan yang menerapkan pasal 44 ayat (1), (4) atau pasal 45 ayat (1 ), (2) serta penahanan terhadap kliennya (terdakwa) khususnya dengan menerapkan pasal 44 ayat (1), (4) yang dijadikan JPU untuk menahan terdakwa.

Sebelumnya, perwira menengah (pamen) Polda Sumsel Kompol DS merasa dikriminalisasi atas kasus yang sedang menerpanya.

BACA JUGA: Wanita Oknum Honorer Ini Raup Nyaris Rp100 Juta dari Hasil Mengibuli Mahasiswa, Begini Modusnya

Kompol DS, terdakwa kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bebas dari tuduhan setelah eksepsi yang diajukannya dikabukan majelis hakim Pangkalan Balai Banyuasin, Sumsel, Rabu (10/6/2020).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News