Wanita Oknum Honorer Ini Raup Nyaris Rp100 Juta dari Hasil Mengibuli Mahasiswa, Begini Modusnya

Wanita Oknum Honorer Ini Raup Nyaris Rp100 Juta dari Hasil Mengibuli Mahasiswa, Begini Modusnya
Tersangka penggelap uang kuliah mahasiswa Fakultas Hukum UPR berinisial ADM (dua kanan) ditahan oleh penyidik Polda Kalteng di Palangka Raya, Selasa (9/6/2020). Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Seorang oknum pegawai honorer Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial ADM yang bertugas di Fakultas Hukum ditangkap polisi karena diduga menggelapkan sejumlah uang kuliah tunggal (UKT).

"Pelaku berjenis kelamin perempuan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan UKT milik mahasiswa dari 2016 hingga 2019," kata Kasubdit I Kamneg Polda Kalteng Kompol R Andri Samudra Yudhapatie di Palangka Raya, Rabu.

Andri mengatakan penahanan terhadap ADM karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Kerugian yang dialami sejumlah mahasiswa dalam kurun waktu sekitar empat tahun tersebut sekitar Rp95 juta. Beberapa hari ke depan, perkara penggelapan uang UKT milik mahasiswa tersebut segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum serta barang bukti yang sudah berhasil disita dari tangan ADM.

Perwira berpangkat melati satu itu mengungkapkan pelimpahan tahap dua itu sempat tertunda karena tersangka sempat melayangkan gugatan perdata kepada para korban sehingga harus menunggu hasilnya selesai dulu.

"Tersangka ini dikenakan Pasal 372 kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," katanya.

Dia menceritakan, sebelum terbongkarnya kedok sang tenaga honorer yang beraksi pada 2016 sampai 2019 itu, dia menawarkan kepada mahasiswa Fakultas Hukum yang ingin membayar UKT secara cepat tanpa harus antre.

Dengan posisinya saat itu, tersangka mengaku bisa membantu proses pembayaran tanpa mahasiswa harus ribet melakukan registrasi ataupun kelengkapan administrasi lainnya.

Seorang oknum pegawai honorer Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial ADM yang bertugas di Fakultas Hukum ditangkap polisi karena diduga menggelapkan sejumlah uang kuliah tunggal (UKT).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News