Wanita Oknum Honorer Ini Raup Nyaris Rp100 Juta dari Hasil Mengibuli Mahasiswa, Begini Modusnya

Wanita Oknum Honorer Ini Raup Nyaris Rp100 Juta dari Hasil Mengibuli Mahasiswa, Begini Modusnya
Tersangka penggelap uang kuliah mahasiswa Fakultas Hukum UPR berinisial ADM (dua kanan) ditahan oleh penyidik Polda Kalteng di Palangka Raya, Selasa (9/6/2020). Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng

Beberapa mahasiswa pun tergiur sehingga menitipkan pembayaran uang UKT dengan alasan tidak mau ribet dan antre untuk pengurusan administrasinya.

"Karena dalih tersangka tersebut, sejumlah mahasiswa tergiur dan lebih memilih membayar kepada tersangka, sebab tanpa antre serta mengurus administrasi dan lain sebagainya, hanya terima beres," katanya.

Sementara itu, salah satu korban berinisial DP mengaku mulai menitipkan sejak 2016 sampai dengan 2019. Dia mengaku percaya karena tersangka memang bertugas di fakultas tersebut.

Kasus ini terbongkar ketika DP hendak mengurus pendaftaran judul skripsi. Pihak kampus mengeluarkan rekap pembayaran UKT karena merupakan salah satu syarat untuk mengajukan skripsi.

Ternyata berdasarkan data, DP belum membayar UKT sejak 2016-2019, padahal selama ini dia merasa membayar UKT dengan menitipkan melalui ADM. Akibat kejadian ini, kedok penggelapan yang diduga dilakukan ADM akhirnya terbongkar dan dilaporkan ke polisi.

"Uang yang dititipkan itu tidak disetor ke rekening UPR. Dari hasil pemeriksaan bahwa korban dalam perkara ini lebih dari 10 mahasiswa, namun dalam perkara ini hanya beberapa orang saja yang mau jadi saksi dalam perkara tersebut," ujarnya.

Beberapa mahasiswa yang menjadi korban penggelapan tersebut yaitu DP, HD, DMN, WWK dan MI.

Dari keterangan para korban, penyidik juga mendapatkan dua saksi yang mengetahui persis peristiwa tersebut yakni berinisial WS dan RS yang juga tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UPR.

Seorang oknum pegawai honorer Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial ADM yang bertugas di Fakultas Hukum ditangkap polisi karena diduga menggelapkan sejumlah uang kuliah tunggal (UKT).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News