Tak Kapok Dipenjara, HD Kembali Berulah, Kali Ini Kasusnya Berat

Tak Kapok Dipenjara, HD Kembali Berulah, Kali Ini Kasusnya Berat
Pria berinisial HD (24), pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Cilegon, Banten, Minggu (24/7). Foto: Humas Polda Banten

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)

Jajaran Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap pria berinisial HD (24) yang merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu, simak selengkapnya.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News