Tak Kapok Dipenjara, HD Kembali Berulah, Kali Ini Kasusnya Berat
Kamis, 28 Juli 2022 – 13:04 WIB
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap pria berinisial HD (24) yang merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu, simak selengkapnya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ada Mayat di Gudang Perkebunan Puncak Bogor, Siapa Dia?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Halalbihalal Idulfitri, KIEC Bikers Touring Sambil Gelar Baksos