Tak Kenal Lelah, Bea Cukai Kembali Sita Rokok Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar

Tak Kenal Lelah, Bea Cukai Kembali Sita Rokok Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar
Pelaku peredaran rokok ilegal yang terjaring petugas. Foto: Bea Cukai

Dua hari kemudian, pada Rabu (6-11), Bea Cukai Kudus kembali berhasil mengamankan 694.600 batang rokok ilegal dari penindakan terhadap empat bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara dan Desa Telukwetan, Kecamatan Welahan, Jepara. Rokok ilegal senilai Rp496.639.000 ini ditemukan petugas dalam bentuk rokok batangan dan rokok siap edar yang tidak dilekati pita cukai.

Rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah pusat namun juga merugikan pemerintah daerah karena kehilangan Pajak Rokok yang seharusnya dibayar dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang kelak akan diterima oleh pemerintah daerah tersebut.

"Kami juga menekankan kepada para pelaku usaha rokok yang berniat menghindari kewajiban melunasi pungutan negara bahwa legal itu mudah, sehingga kami ingin agar praktik ilegal tersebut dapat dihentikan mulai saat ini." pungkas Iman.

Operasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ ini dilaksanakan untuk menekan peredaran rokok ilegal di pasaran hingga turun ke angka 3% di 2019 sebagaimana yang telah ditargetkan oleh Menteri Keuangan. Tidak hanya untuk mengamankan keuangan negara, namun juga untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan menciptakan rasa keadilan bagi pelaku usaha.(jpnn)

Bea Cukai tak kenal lelah memberantas peredaran rokok ilegal di seluruh Indonesia.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News