Tak Kerjakan PR, Siswi Dibawa Guru Honorer ke Ruangan Sepi

Tak Kerjakan PR, Siswi Dibawa Guru Honorer ke Ruangan Sepi
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

Pada sidang sebelumnya, HB sudah membenarkan keterangan yang dilontarkan sejumlah saksi yang diperiksa JPU.

HB mengaku memanggil sejumlah korban ke ruangan kelas. Hal itu dilakukan saat teman-teman korban sudah tidak di ruangan sekolah.

Ketika korban yang dipanggil datang ke ruangan kelas, HB melakukan perbuatan asusila kepada anak didiknya.

 Meski mengakui perbuatannya, HB sempat ngeles bahwa tindakannya itu dilakukan sebagai hukuman karena korban tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR).

Sebelumnya, HB didakwa dengan Undang-Undang (UU) RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak Junto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lima orang saksi sudah dihadirkan JPU. Kelima saksi yang terdiri dari tiga anak di bawah umur beserta dua orang tua membeberkan semua perbuatan terdakwa.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa juga sempat menghadirkan tiga orang saksi meringankan.

Namun, ketiganya dianggap tidak terlalu meringankan terdakwa lantaran tak melihat langsung kejadian. (raw/eza)


HB dituntut hukuman sembilan tahun penjara dalam sidang di Kejaksaan Negeri Nunukan, Selasa (18/7).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News