Tak Kooperatif, Al Amin Bisa Dituntut Tinggi
Senin, 29 Desember 2008 – 11:48 WIB

Tak Kooperatif, Al Amin Bisa Dituntut Tinggi
JAKARTA - Pada 5 Januari 2008, mantan anggota Komisi IV DPR-RI Al Amin Nur Nasution akan menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tuntutan 15 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan serta mengembalikan uang sebesar Rp2,957 miliar boleh jadi merupakan tamparan keras bagi suami penyanyi dangdut Kristina Sriwidari itu.
Lantas, kenapa tuntutan Al Amin lebih tinggi dibandingkan tuntutan untuk Azirwan, Sekda Bintan, yang didakwa memberi uang kepada Al Amin?. Azirwan sendiri divonis 2,5 tahun bui oleh majelis hakim Tipikor, dari tuntutan 3 tahun penjara oleh JPU KPK.
Baca Juga:
”Kalau kita ikuti di persidangan, bukti-bukti rekaman cukup kuat. Tapi Al Amin malah membantahnya. Saya terima alasan jaksa KPK menuntut 15 tahun itu,” ujar Emerson Yuntho, Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW, sedikit menganalisa tuntutan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk Al Amin.
JAKARTA - Pada 5 Januari 2008, mantan anggota Komisi IV DPR-RI Al Amin Nur Nasution akan menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
BERITA TERKAIT
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting