Tak Kuorum, Penetapan Cagub Sultra Cacat Hukum
Senin, 15 Oktober 2012 – 10:38 WIB

Tak Kuorum, Penetapan Cagub Sultra Cacat Hukum
Reaksi pelaksanaa plenopun makin memanas, keduanya yakni Eka Suaib dan Sharir meninggalkan tempat pleno dan meneriakan bahwa penetapan dan pencabutan nomor urut cacat hukum, karena tidak korum. "Masudi itu, tidak paham dan tidak mengerti UU. Karena memang jarang membaca, setiap rapat selalu bertanya sama kami aturan dan UU. Buktinya, menetapkan Cagub dan pencabuatan nomor urut tanpa disetujui tiga anggota KPU lainnya. Itu tidak korum, sehingga keputusannya cacat hukum," teriak Sharir, saat meninggalkan tempat pleno. Perlu diketahui, bahwa dalam pelaksanaan pleno KPU, minimal dihadiri empat komisioner dan sah jika disetujui tiga anggota komisioner KPU. (p2/jpnn)
Baca Juga:
KENDARI - Alotnya pencabutan nomor urut calon Gubernur Sultra, membuat anggota komisioner KPU harus pencah kongsi. Ketua KPU Sultra Masudi yang terkesan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cuti Petahana di PSU Pilkada Banggai Disorot, Diduga Tak Pernah Ada
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan