Tak Layani Laporan Korban KDRT, Dua Anggota Polres Bogor Dicopot dari Jabatan

Tak Layani Laporan Korban KDRT, Dua Anggota Polres Bogor Dicopot dari Jabatan
Konferensi pers kasus kekerasan dalam rumah tangga di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11/2023). Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan

jpnn.com, BOGOR - Dua anggota Polres Bogor dicopot dari jabatannya karena tak profesional melayani laporan M, 52, korban KDRT asal Desa Bunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Sudah dimutasi, itu jadi salah satu punishment terhadap personel tidak profesional," ungkap Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.

Dua anggota yang dikenakan sanksi tersebut yaitu, satu anggota Polsek Parungpanjang dan satu anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro pun meminta maaf atas kejadian yang sempat beredar luas di media sosial.

"Saya sebagai Kapolres Bogor meminta maaf atas apa yang dilakukan anggota kami. Saya akan maksimal melaksanakan tugas dan saya tetap akan terbuka dengan segala masukan dari seluruh lapisan masyarakat," ungkapnya.

Rio juga mengucapkan terima kasih kepada salah satu warga yang telah membagikan kisah M di media sosial hingga mendapat perhatian banyak pihak.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada saudara H yang memviralkan tersebut bahwa masih ada anggota Polres Bogor yang kurang profesionalnya anggota kami dalam melaksanakan tugas," kata Rio.

Polres Bogor kemudian menangkap suami M berinisial IJ (58) tersangka kekerasan dalam rumah tangga setelah dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga hari lalu.

Dua anggota Polres Bogor dicopot dari jabatannya karena tak profesional melayani laporan M, 52, korban KDRT asal Desa Bunar, Parungpanjang, Bogor, Jawa Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News