Tak Lengkap, Berkas Bibit Dikembalikan ke Polisi
Selasa, 20 Oktober 2009 – 17:28 WIB
Ditambahkan Didik, saat ini pihaknya sedang menyusun petunjuk tentang apa saja yang harus dilengkapi (P-19). Sementara sebelumnya, seperti diketahui kejaksaan juga telah mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka Chandra M Hamzah yang juga dinyatakan belum lengkap (P-18), pada tanggal 12 Oktober 2009, kepada penyidik Polri.
Baca Juga:
Bibit dan Candra ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kemudian berkembang menjadi penyalahgunaan kewenangan, terkait soal pencekalan atas Djoko S Tjancra dan bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.
Bibit melakukan pencekalan terhadap Djoko Tjandra lantaran KPK tengah menyidik kasus penyuapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan oleh Artalyta Suryani. Sedangkan Chandra membuat surat cekal terhadap Anggoro Widjojo terkait dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan. (viv/JPNN)
JAKARTA - Akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menentukan sikap atas berkas acara pemeriksaan (BAP) atas nama tersangka Bibit Samad Riyanto, wakil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan