Tak Lengkap, Berkas Bibit Dikembalikan ke Polisi

Tak Lengkap, Berkas Bibit Dikembalikan ke Polisi
Tak Lengkap, Berkas Bibit Dikembalikan ke Polisi
JAKARTA - Akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menentukan sikap atas berkas acara pemeriksaan (BAP) atas nama tersangka Bibit Samad Riyanto, wakil ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah melakukan penelitian, Kejaksaan Agung menyatakan berkas yang diajukan polisi itu belum lengkap (P-19) sehingga dikembalikan lagi ke penyidik kepolisian.

Hal ini terungkap dalam surat dari Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bernomor B-2196/F.3/Ft.1/10/2009 tanggal 16 Oktober 2009 yang ditujukan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri perihal Hasil Penyidikan Atas Nama Tersangka Dr Bibit Samad Riyanto.

Dalam surat itu antara lain disebutkan bahwa Bibit disangka melanggar Pasal 12 huruf e (tentang pemerasan), Pasal 15 (tentang penyalahgunaan kewenangan), Pasal 23 (tentang percobaan penyuapan) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 5 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Berkas perkara tersebut akan dikembalikan kepada penyidik Polri," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Didik Darmanto SH, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (20/10).

JAKARTA - Akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menentukan sikap atas berkas acara pemeriksaan (BAP) atas nama tersangka Bibit Samad Riyanto, wakil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News