Tak Mau Kisruh Lahan di Batam Dibawa ke DPR

Tak Mau Kisruh Lahan di Batam Dibawa ke DPR
Tak Mau Kisruh Lahan di Batam Dibawa ke DPR
Dituturkannya, rapat itu adalah untuk mempercepat penyusunan RTRW Kepri. Namun khusus Batam, lanjut Jasarmen, sebenarnya tak ada persoalan lagi jika pemerintah mau memperjelas status alih fungsi hutan. Jasarmen menjelaskan, Batam juga terikat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan dan Karimin.

"Jadi buat apa lagi dibawa ke DPR? Batam sudah ada status khusus berdasar Perpres itu. Persoalannya adalah bagaimana ada pengakuan atas alih fungsi hutan yang sudah terlanjur dilakukan dan warga yang menempatinya bisa mendapat kepastian hukum," sambungnya.

Jasarmen justru ragu persoalan akan segera tuntas jika dibawa ke DPR. Sebab, DPR juga harus berkonsentrasi pada Pemilu 2014 mendatang. "Jadi kalau dibawa ke DPR, pasti baru kelar setelah Pemilu. Terlalu lama bagi warga Batam," tegasnya.

Karenanya, ada tiga poin penting yang disodorkan Jasarmen ke pemerintah dalam rapat khusus itu. Pertama, Menhut perlu segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang alih fungsi hutan lindung.

JAKARTA - Belum tuntasnya alih fungsi hutan di Batam tberimbas pada penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News