Tak Mau Lagi Diseleksi KPU
Minggu, 05 September 2010 – 15:35 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu terus menyuarakan perlunya penguatan kewenangan lembaga yang secara resmi mengawasi jalannya Pemilu di negeri ini baik itu Pemilu Legislatif, Pemilihan Presiden ataupun Pemilu Kepala Daerah. Terkait dengan proses revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Bawaslu memberikan sejumlah masukan yang intinya perlu ada penambahan kewenangan kepada lembaga pengawas itu. Sementara Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Wirdyaningsih, menambahkan, perlun lembaga penyeimbang dan kontrol kepada lembaga penyelenggara dan peserta Pemilu.
"Konsep yang dapat ditawarkan adalah memperbesar kewenangan Panwas untuk memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu. Kewenangan ini sebelumnya melekat di KPU," ujar Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Minggu (5/9)
Menurutnya, sudah seharusnya Bawaslu memiliki peran signifikan dalam penyelenggaraan Pemilu. Sebab, selama ini kekuatan masyarakat lebih sering tidak berdaya di depan kekuatan negara. “Pemerintah dan pemangku kepentingan lain adalah alasan yang mendasari bagi kami untuk mendesak agar lembaga ini (Bawaslu) diperkuat sejumlah karakternya,” sambung Hidayat Sardini.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu terus menyuarakan perlunya penguatan kewenangan lembaga yang secara resmi mengawasi jalannya Pemilu di negeri ini
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik