Tak Mau Lantik Budi Gunawan, Jokowi Terancam Pemakzulan
Selasa, 27 Januari 2015 – 01:51 WIB

Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin. Foto: dok.JPNN
Bagaimana jika Jokowi tetap tak melantik Budi sebagai Kapolri? ”Ini nanti akan dibahas di paripurna MPR, diserahkan ke MK dan jika dinyatakan bersalah dikembalikan lagi ke MPR untuk diambil keputusan,” jelasnya.
Aziz menegaskan, Komisi III DPR hanya mengacu pada aturan yang ada. Alasannya, tidak ada aturan yang dilanggar jika Budi yang berstatus tersangka korupsi dilantik menjadi Kapolri.
“Kita hanya bicara hukum, hukumnya mengharuskan presiden melantik. Kalau dikatakan bahwa seorang tersangka dilantik itu melanggar hukum, maka tidak ada yang dilanggar. Tapi kalau melanggar etika yah bisa saja, tapi kan yang kita bicarakan hukumnya dan presiden wajib menjalankan hukum tersebut,” pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Nama Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengantongi persetujuan DPR. Namun, Budi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi