Tak Mau Orang Gubernur Duduk di Bawaslu Aceh

Tak Mau Orang Gubernur Duduk di Bawaslu Aceh
Tak Mau Orang Gubernur Duduk di Bawaslu Aceh

jpnn.com - JAKARTA – Langkah Pemerintah Nangroe Aceh Darussalam dan DPR Aceh membekukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi berstatus khusus itu menimbulkan polemik. Bawaslu pusat bahkan curiga nantinya lembaga pengawas pemilu di Aceh hanya diisi orang-orang pilihan Gubernur NAD.

Menurut Ketua Bawaslu, Muhammad, hal yang perlu dikhawatirkan adalah rekrutmen orang-orang baru oleh Gubernur NAD untuk mengisi Bawaslu. “Kita nggak mau (keanggotaan) Bawaslu Aceh direkrut oleh Gubernur Aceh, karena pasti tidak netral,” kata Muhammad di Jakarta, Rabu (19/2).

Muhammad menambahkan, Bawaslu provinsi harus beranggotakan orang-orang profesional di bidang pengawasan pelaksanaan pemilu. Sebab, pemilu 2014 harus berlangsung netral dan bebas dari kepentingan kelompok-kelompok tertentu.

Karenanya Muhammad khawatir jika anggota Bawaslu bukan berasal dari orang-orang yang independen, pelaksanaan pemilu akan tercederai. Karena itulah beberapa waktu lalu Bawaslu pusat melaksanakan perekrutan anggota untuk mengisi Bawaslu Aceh.

Hanya saja, Muhammad belum bersedia menjawab lebih jauh tentang langkah yang akan ditempuh Bawaslu pusat dalam menyikapi pembekuan Bawaslu Aceh. Apalagi pembekuan diketahui telah diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Muhammad hanya bisa memastikan bahwa sampai saat ini keberadaan Bawaslu Aceh masih bermasalah. “Makanya Bawaslu Aceh (sampai saat ini) masih bermasalah,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Kamis (6/2) lalu DPRA dan Pemerintah Aceh telah menggelar pertemuan untuk membahas langkah Bawaslu Pusat yang membentuk Bawaslu Aceh. Dalam pertemuan itu DPRA dan Pemprov Aceh sepakat untuk membekukan Bawaslu Aceh bentukan Bawaslu pusat . Selain itu Pemerintah Aceh juga sepakat menarik semua fasilitas yang ada di Bawaslu Aceh.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Langkah Pemerintah Nangroe Aceh Darussalam dan DPR Aceh membekukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi berstatus khusus itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News