Tak Miliki IMB, McDonalds Disegel Satpol PP

Tak Miliki IMB, McDonalds Disegel Satpol PP
Tak Miliki IMB, McDonalds Disegel Satpol PP
BOGOR―Tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), restoran cepat saji di Jalan Paledang No 50 Kecamatan Bogor Tengah, tetap nekat beroperasi.  Tak ayal, hal itu membuat Satpol PP geram. Sabtu (29/12), saat acara launching restoran milik Amerika itu berlangsung, petugas Satpol PP datang melakukan penyegelan.

Kedatangan petugas sontak membuat para pengunjung keheranan dan sempat membuat suasana riuh. Pengunjung yang sedang menikmati hidangan, diminta untuk meninggalkan lokasi.

Salah satu pengunjung, Vicki, warga asal Cikaret, mengaku merasa dirugikan dengan cara pengusiran tersebut. “Saya masih menikmati makan dan minum, tapi langsung disuruh keluar, padahal sudah bayar mahal,” terang ayah tiga anak itu.

Sementara, salah satu pegawai McDonald"s, Novi mengaku tidak menahu atas masalah ini. “Saya hanya pegawai, kalau untuk perizinan tanggung jawab pusat,” ketusnya.

BOGOR―Tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), restoran cepat saji di Jalan Paledang No 50 Kecamatan Bogor Tengah, tetap nekat beroperasi. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News