Tak Miliki Izin, Banyak Toko Kelontong Jual Miras

Tak Miliki Izin, Banyak Toko Kelontong Jual Miras
Tak Miliki Izin, Banyak Toko Kelontong Jual Miras
Sementara terkait statement Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail, dari 29 tempat hiburan malam (THM) yang menjadi pengecer MB, hanya 15 THM yang mengantongi SIU MB, sedangkan 14 THM lagi beroperasi tanpa ada SIU MB. Terkait banyaknya pelanggaran tersebut, Ruskan menyebut akan terus menggelar razia rutin dengan sasaran peredaran MB.

"Razia akan terus kami gelar secara instensif. Jadi bagi yang melanggar, tidak segan langsung ditindak," ungkapnya.

Pada razia itu, Satpol PP akan menggandeng Satuan Bina Masyarakat Polresta Samarinda, TNI, dan Polisi Militer.  Instansi-instansi ini merupakan tim gabungan yang kini akan selalu dilibatkan dalam setiap razia Satpol PP. "Tim gabungan ini sebagai bentuk koordinasi dalam mengendalikan peredaran MB di Samarinda. Tidak hanya itu, tim gabungan juga ikut turun dalam operasi yustisi dan operasi lainnya," tuturnya.

Peredaran MB di Kota Samarinda juga menjadi perhatian dari Wawali Nusyirwan Ismail. Untuk mengendalikan peredaran MB, maka dibentuk tim yang menginventarisir peredaran MB. Di mulai dengan pendataan peredaran hingga proses perizinannya.

Adapun Koordinator tim itu adalah Asisten I dan Asisten II Setkot Samarinda beranggotakan unsur dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Kominfo (Disbudpar dan Kominfo), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas), Bagian Hukum, serta Satpol PP.

SAMARINDA - Penjualan minuman beralkohol  (MB) ternyata hingga kini masih ada saja beredar di sejumlah toko kelontongan di Kota Samarinda. Padahal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News