Diancam Seumur Hidup, Keluarga Terdakwa Kasus Senpi Menangis

Diancam Seumur Hidup, Keluarga Terdakwa Kasus Senpi Menangis
Diancam Seumur Hidup, Keluarga Terdakwa Kasus Senpi Menangis
TIMIKA – Empat orang masing-masing berinisial An, LE, Jl dan AR yang menjadi terdakwa dalam kasus perdagangan senjata api rakitan yang diringkus tim dari Polri, 24 Desember 2011 lalu, terancam hukuman penjara seumur hidup. Keempat terdakwa, Kamis (23/2) siang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Timika. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Benyamin Nuboba, SH dengan didampingi Hakim Anggota, M. Purba, SH dan AY Erria P, SH tersebut, beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keempat terdakwa, disidang dalam tiga berkas yang berbeda. Dimana terdakwa An dan LE disidang dengan satu berkas, sedangkan terdakwa lainnya masing-masing satu berkas. Dalam kasus ini, terdakwa An dan LE merupakan penjual senpi, terdakwa JL merupakan pembeli atau penadah, sedangkan AR merupakan penghubung atau pemilik rumah dilakukannya transaksi jual beli senjata api rakitan tersebut.

Dalam dakwaan yang dibacakan Ady Satria, SH dan Joice E Mariai, SH dalam persidangan, adapun secara garis besar pokok kejadian tersebut adalah sebagai berikut.

Bahwa terdakwa An yang saat itu berada di Ambon, Maluku menghubungi terdakwa LE untuk datang ke Ambon guna mengambil senpi rakitan yang telah disiapkannya di tempat yang sudah ditentukan. Setelah terdakwa LE datang ke Ambon dan bertemum An, selanjutnya An mengajak LE turut serta bersama-sama ke Timika untuk membawa satu pucuk senpi rakitan laras panjang, satu pucuk senpi rakitan laras pendek, serta dua buah magazine untuk dijual kepada terdakwa JL.

TIMIKA – Empat orang masing-masing berinisial An, LE, Jl dan AR yang menjadi terdakwa dalam kasus perdagangan senjata api rakitan yang diringkus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News