Diancam Seumur Hidup, Keluarga Terdakwa Kasus Senpi Menangis

Diancam Seumur Hidup, Keluarga Terdakwa Kasus Senpi Menangis
Diancam Seumur Hidup, Keluarga Terdakwa Kasus Senpi Menangis
JL yang dihubungi An kemudian menerima kiriman uang pembelian tiket kapal laut ke Timika dari terdakwa JL sebesar Rp. 10.000.000. Setelah ada kesepakatan pembelian, terdakwa An dan Le kemudian berangkat ke Timika dengan menggunakan KM Tatamailau. Dimana senpi tersebut disimpan di dalam tikar dan salon (speaker aktif).

Setelah kedua terdakwa masing-masing An dan LE tiba dari Ambon di Pelabuhan Pomako Timika, 23 Desember 2012 sekitar pukul 22.00 WIT, terdakwa kemudian membawa senpi yang disimpannya menuju rumah kost terdakwa AR di Jalan Kartini, Jalur IV, Timika.

Keesokan harinya, An kemudian menghubungi JL untuk melihat serta membayar sisa pembelian yang belum lunas. Setelah para terdakwa bertemu di rumah kost AR dan membicarakan masalah pembelian atau pembayaran yang belum lunas, mereka digerebek aparat keamanan.

Bahwa sebelumnya, terdakwa An dengan bersama-sama terdakwa LE juga pernah menjual sebanyak tiga pucuk senpi rakitan kepada terdakwa JL senilai Rp. 100.000.000.

TIMIKA – Empat orang masing-masing berinisial An, LE, Jl dan AR yang menjadi terdakwa dalam kasus perdagangan senjata api rakitan yang diringkus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News