Diancam Seumur Hidup, Keluarga Terdakwa Kasus Senpi Menangis
Sabtu, 25 Februari 2012 – 13:15 WIB
JL yang dihubungi An kemudian menerima kiriman uang pembelian tiket kapal laut ke Timika dari terdakwa JL sebesar Rp. 10.000.000. Setelah ada kesepakatan pembelian, terdakwa An dan Le kemudian berangkat ke Timika dengan menggunakan KM Tatamailau. Dimana senpi tersebut disimpan di dalam tikar dan salon (speaker aktif).
Baca Juga:
Setelah kedua terdakwa masing-masing An dan LE tiba dari Ambon di Pelabuhan Pomako Timika, 23 Desember 2012 sekitar pukul 22.00 WIT, terdakwa kemudian membawa senpi yang disimpannya menuju rumah kost terdakwa AR di Jalan Kartini, Jalur IV, Timika.
Keesokan harinya, An kemudian menghubungi JL untuk melihat serta membayar sisa pembelian yang belum lunas. Setelah para terdakwa bertemu di rumah kost AR dan membicarakan masalah pembelian atau pembayaran yang belum lunas, mereka digerebek aparat keamanan.
Bahwa sebelumnya, terdakwa An dengan bersama-sama terdakwa LE juga pernah menjual sebanyak tiga pucuk senpi rakitan kepada terdakwa JL senilai Rp. 100.000.000.
TIMIKA – Empat orang masing-masing berinisial An, LE, Jl dan AR yang menjadi terdakwa dalam kasus perdagangan senjata api rakitan yang diringkus
BERITA TERKAIT
- Kombes Gidion: Tak Ada Sejengkal Tanah pun Bagi Pelaku Kriminal di Jakarta Utara
- Banjir Merendam Beberapa Wilayah di Jakarta Pagi Ini
- GBU Kirim Bantuan Kebutuhan Pokok untuk Warga Terdampak Banjir di Kubar
- Kebakaran di Asrama TNI AD Palembang, 12 Rumah Ludes
- 5 Imigran Rohigya Melarikan Diri dari Penampungan di Aceh Timur
- Mobil Rombongan Pengantar JCH Asal Bulukumba Kecelakaan di Gowa, 8 Orang Luka-Luka