Tak Pakai Kondom, 10 PSK Kena Denda
Sabtu, 10 Desember 2016 – 07:18 WIB
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Kabupaten Merauke, Dicky Awerem mengungkapkan, sidang terhadap sepuluh PSK dan pramuria di pengadilan ini merupakan yang kedua kalinya terkait pelanggaran Perda Nomor 13 tahun 2013 di tahun 2016.
"Tujuan akhir dari sidang ini adalah untuk memberikan efek jera kepada pelanggar sehingga dalam melakukan pekerjaannya lebih berhati-hati lagi dengan tidak melakukan pelanggaran,’’ katanya. (ulo/nat/adk/jpnn)
MERAUKE - Sebanyak sepuluh pekerja seks komersial (PSK) dan pramuria tempat lokalisasi dan hiburan di Merauke dimejahijaukan di Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung