Tak Pakai Kondom, 10 PSK Kena Denda
Sabtu, 10 Desember 2016 – 07:18 WIB

PSK dan pramuria yang telah mengikuti persidangan, membayar denda seperti yang dijatuhkan hakim di PN Merauke, Jumat (9/12). Foto: Yulius Sulo/Cenderawasih Pos
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Kabupaten Merauke, Dicky Awerem mengungkapkan, sidang terhadap sepuluh PSK dan pramuria di pengadilan ini merupakan yang kedua kalinya terkait pelanggaran Perda Nomor 13 tahun 2013 di tahun 2016.
"Tujuan akhir dari sidang ini adalah untuk memberikan efek jera kepada pelanggar sehingga dalam melakukan pekerjaannya lebih berhati-hati lagi dengan tidak melakukan pelanggaran,’’ katanya. (ulo/nat/adk/jpnn)
MERAUKE - Sebanyak sepuluh pekerja seks komersial (PSK) dan pramuria tempat lokalisasi dan hiburan di Merauke dimejahijaukan di Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang