Tak Parkir Devisa di Bank Nasional, Eksportir Didenda
Kamis, 21 Juni 2012 – 21:43 WIB

Tak Parkir Devisa di Bank Nasional, Eksportir Didenda
JAKARTA – Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI), eksportir wajib menerima seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui bank devisa di Indonesia paling lama 90 hari setelah tanggal pemberitahuan ekspor barang (PEB). Sedangkan, untuk PEB yang dikeluarkan pada 2012 wajib diterima eksportir melalui Bank Devisa dalam negeri paling lama 6 bulan setelah PEB. “Bagi eksportir yang tidak membayar denda sanksi administratif ini maka akan dikenakan sanksi berupa penangguhan atas pelayanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai,”ungkapnya.
“Dengan diberlakukannya aturan tersebut maka DHE atas PEB Januari 2012 harus sudah diterima pada Juli 2012,”ujar Juru bicara BI Benny Siswanto dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (21/6).
Baca Juga:
Ia mengakui sampai saat ini masih terdapat eksportir yang belum menerima DKE melalui bank devisa dalam negeri. Ini lantaran sanksi atas pelanggaran ketentuan ini baru mulai berlaku pada 2 Juli 2012 mendatang. Maka para eksportir berpotensi terkena sanksi administratif denda sebesar 0,5 persen dari nilai nominal DHE yang belum diterima melalui bank devisa minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta.
Baca Juga:
JAKARTA – Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI), eksportir wajib menerima seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui bank devisa di Indonesia
BERITA TERKAIT
- Ketua HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram
- PLN Indonesia Power UBH Raih Penghargaan Gold Medal Bintang 4 WISCA Award 2025