Tak Parkir Devisa di Bank Nasional, Eksportir Didenda
Kamis, 21 Juni 2012 – 21:43 WIB

Tak Parkir Devisa di Bank Nasional, Eksportir Didenda
Selama ini,lanjut Benny BI telah mensosialisasikan kepada para eksportir dan instansi terkait di berbagai daerah di Indonesia dan mengingatkan agar melakukan penerimaan DHE melalui bank devisa dalam negeri sebelum melewati batas waktu yang ditentukan.
“Tapi aturan ini tidak membatasi keleluasaan eksportir dalam menggunakan DHE miliknya karena tidak perlu mengkonversi DHE miliknya ke dalam nilai tukar rupiah dan tidak dalam jangka waktu tertentu,” terangnya.
Sebelumnya, Diirektur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan akan memblokir kegiataan ekspor untuk para eksportir yang bertindak nakal dan tidak melakukan pelaporan DHE. Sanksi tersebut akan dicabut jika para eksportir sudah mematuhi aturan yang dikeluarkan. (naa/jpnn)
JAKARTA – Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI), eksportir wajib menerima seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui bank devisa di Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Utamakan Keselamatan, KAI Raih 2 Penghargaan di Ajang WISCA 2025
- Maksimalkan Pasar Ekspor, SIG Kebut Proyek Dermaga & Fasilitas Produksi di Tuban
- Perkuat Budaya Keselamatan Berkelanjutan, KAI Raih Penghargaan di WISCA 2025
- Ketum HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat