Tak Penuhi Panggilan KPK, Ternyata Mantan Menag SDA di Sini

Tak Penuhi Panggilan KPK, Ternyata Mantan Menag SDA di Sini
Mantan Menag Suryadharma Ali. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) kembali tak penuhi panggilan pemeriksaan KPK. Ia sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2012-2013.

Ketidakhadiran Suryadharma disampaikan oleh pengacaranya, Andreas Nahot Silitonga yang datang langsung ke Gedung KPK, Selasa (10/2), untuk meminta pemeriksaan ditunda. Pasalnya, SDA kini tengah dirawat di rumah sakit.

"Jadi kehadiran saya di sini ingin meminta penundaan pemeriksaan, rencananya Pak SDA akan diperiksa hari ini jam 10 tadi, cuma saya sudah mendapatkan kabar kurang baik dari Pak SDA, beliau tidak dapat memenuhi karena sedang dirawat di rumah sakit," kata Andreas.

Dikatakannya, SDA saat ini menjalani perawatan di RS MMC yang terletak tidak jauh dari lokasi Gedung KPK. Politikus senior PPP itu telah dirawat sejak kemarin sore, Senin (9/2).

Namun saat ditanya penyakit apa yang diderita sang klien, Andreas tidak bisa menyebutkan. Ia juga tidak bisa menunjukan juga tidak bisa menunjukan surat keterangan sakit dari dokter yang merawat SDA.

"Kita sudah berkoordinasi dengan dokter, memang belum bisa dikeluarkan (surat sakit) sampai kemarin. Tapi kita sampaikan juga dokternya siap kalau KPK mau melakukan konfirmasi, silahkan saja," kilah Andreas.

Lebih lanjut Andreas berharap KPK dapat memahami kondisi kliennya dan menunda pemeriksaan sampai kesehatan SDA benar-benar pulih. Ia tegaskan bahwa ini bukan lah upaya untuk mengulur-ulur waktu apalagi menghambat penyidikan.

Ia mengklaim bahwa SDA  pasrah menjalani semua proses hukum yang ditetapkan KPK. Termasuk jika lembaga antirasuah itu memutuskan untuk melakukan penahanan.

JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) kembali tak penuhi panggilan pemeriksaan KPK. Ia sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News