Tak Penuhi Syarat, Duo Edi Digugurkan KPU Tanjungpinang

Tak Penuhi Syarat, Duo Edi Digugurkan KPU Tanjungpinang
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Semua pasangan pasti punya kekurangan. Dan ini yang biasanya bisa diobok-obok. Harus ada komitmen membangun Pilkada damai, penuh rasa kekeluargaan. Ini komitmen kami," ujar Lis.

Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini memastikan, proses pengumuman dan penetapan kemarin telah mengikuti aturan yang berlaku.

"Semua proses tadi berjalan sesuai sebagaimana mestinya. Dan setelah penetapan ini, tentu kami akan mempererat pengawasan. Termasuk pula kemungkinan terjadinya politik uang," papar Zaini usai penetapan Senin (12/2).

Usai menetapkan dua pasang calon, Selasa (13/2) KPUD Tanjungpinang melanjutkan tahapan Pilwako. Bertempat di Hotel CK, KPUD Tanjungpinang melangsungkan proses pencabutan undi nomor urut masing-masing calon.

"Prosesnya nanti, akan dilakukan pencabutan nomor sebanyak dua kali," terang Ketua KPUD Tanjungpinang, Robby Patria.

Dia menerangkan pada tahap pertama calon akan mengambil nomor undian pada kotak pertama. Yang menentukan siapa yang akan mengambil nomor urut terlebih dulu, pada kotak kedua.

"Setelah itu, pengambilan nomor di kotak dua menjadi penentu nomor urut mereka. Barulah kami tetapkan," kata Robby.

Mekanisme ini, dikatakan Robby menjadi alternatif pencabutan nomor dengan mengedepankan asas keadilan. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU, bahwa pengambilan nomor urut dilakukan dengan cara pencabutan nomor undi.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjungpinang mencoret Duo Edi sebagai bakal calon Wali Kota Tanjungpinang 2018 karena tak memenuhi syarat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News