Tak Perlu Bawa-Bawa Map, Kenaikan Pangkat dan Pensiun Sudah Online

jpnn.com - JAKARTA – Apa yang digadang-gadang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur terkait kemudahan pengurusan kenaikan pangkat PNS tanpa kertas (paper less) kini mulai terwujud.
Hal itu ditandai dengan peresmian layanan kenaikan pangkat dan pensiun otomatis, secara online (paper less) dan layanan kepegawaian terpadu, di Kantor BKN, Selasa (22/11).
Sistem online yang dibuat BKN ini untuk memudahkan pegawai ASN dalam pengurusan kenaikan pangkat maupun pensiun, yang selama ini kerap direpotkan dengan keharusan membawa berkas yang banyak sebagai salah satu syarat yang dibutuhkan.
Asman Abnur sejak awal menjabat sebagai Menteri PANRB menekankan agar dibuat sistem pelayanan kepegawaian secara online ini memberikan apresiasi langkah BKN ini.
Pasalnya, lembaga ini berkomitmen dalam penerapan pelayanan kepegawaian tingkat nasional maupun internal instansi masing-masing, melalui program kebijakan kenaikan pangkat otomatis (KPO) dan penerapan pensiun otomatis (PPO).
Lebih lanjut Menteri mengatakan, dalam pengurusan administrasi kepegawaian ASN tidak lagi direpotkan dengan keharusan mengajukan dan membawa berkas syarat-syarat salinan, karena semuanya akan terekam secara otomatis.
Hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan prima bagi ASN yang ada di Indonesia.
Dengan demikian, ke depan ASN tidak perlu lagi memikirkan persoalan administrasi kepegawaian untuk diri sendiri.
JAKARTA – Apa yang digadang-gadang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur terkait kemudahan pengurusan
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor