Tak Perlu Edaran Pelarangan Mobil Dinas untuk Lebaran
jpnn.com - JAKARTA - Meski larangan penggunaan fasilitas dinas oleh pegawai di luar keperluan dinas sudah diatur dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara, namun masih banyak pimpinan instansi hingga kepala daerah memberikan dispensasi pada anak buahnya menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pun mengingatkan risiko yang harus ditanggung pimpinan instansi pusat ataupun daerah yang membiarkan anak buahnya menggunakan mobil dinas untuk mudik.
"Kalaulah ada pimpinan instansi, kepala daerah yang membolehkan, tentu itu tanggung jawabnya. Karena urusan pengelolaan barang milik negara itu kewenangannya ada pada pimpinan instansi, kepala daerah," ujar Juru Bicara KemenPAN-RB, Muhammad Imanuddin di Jakarta, Selasa (30/7).
Karena itu, lanjutnya, pemerintah merasa tak perlu mengeluarkan surat edaran tentang larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Sebab, dispensasi penggunaan mobil dinas untuk mudik itu menjadi tanggung jawab masing-masing instansi.
"Untuk kendaraan dinas kita tidak mengeluarkan edaran lagi karena sudah jelas aturannya dalam UU Perbendaharaan Negara. Semua fasilitas kedinasan itu digunakan untuk kepentingan dinas," katanya. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Meski larangan penggunaan fasilitas dinas oleh pegawai di luar keperluan dinas sudah diatur dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini