Tak Puas Begituan dengan R & PIS, Pengusaha di Jakarta Minta Remaja Putri

Tak Puas Begituan dengan R & PIS, Pengusaha di Jakarta Minta Remaja Putri
Tiga pelaku perdagangan anak satu orang diantaranya seorang pria terduga pelaku pedofilia diamankan Polda jambi dan Polresta Jambi. (ANTARA/nanang Mairiadi)

Sementara itu Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Kaswansi Irwan mengatakan pihaknya akan melimpahkan penanganan kasus ini ke Polresta Jambi dan akan membantu penyidik polresta untuk pengembangan kasus itu.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76F jo pasl 83 UU NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta ini awalnya berhubungan dengan wanita berinisial R dan PIS lewat aplikasi MiChat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News