Tak Puas Begituan dengan R & PIS, Pengusaha di Jakarta Minta Remaja Putri
Selasa, 28 Desember 2021 – 15:49 WIB

Tiga pelaku perdagangan anak satu orang diantaranya seorang pria terduga pelaku pedofilia diamankan Polda jambi dan Polresta Jambi. (ANTARA/nanang Mairiadi)
Sementara itu Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Kaswansi Irwan mengatakan pihaknya akan melimpahkan penanganan kasus ini ke Polresta Jambi dan akan membantu penyidik polresta untuk pengembangan kasus itu.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76F jo pasl 83 UU NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta ini awalnya berhubungan dengan wanita berinisial R dan PIS lewat aplikasi MiChat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pengusaha HM Hoosnaini Iskandar Pilih BNI Sebagai Mitra Bisnis, Begini Alasannya
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi