Tak Puas Begituan dengan R & PIS, Pengusaha di Jakarta Minta Remaja Putri
Selasa, 28 Desember 2021 – 15:49 WIB
Sementara itu Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Kaswansi Irwan mengatakan pihaknya akan melimpahkan penanganan kasus ini ke Polresta Jambi dan akan membantu penyidik polresta untuk pengembangan kasus itu.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76F jo pasl 83 UU NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta ini awalnya berhubungan dengan wanita berinisial R dan PIS lewat aplikasi MiChat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam
- Banjir Jakarta Hari Ini, 5 RT di Jaksel Terendam
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- Pemprov Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar