Tak Puas dengan Putusan MK, 126 Ruko Dibakar, 1.349 Orang Terpaksa Mengungsi

Tak Puas dengan Putusan MK, 126 Ruko Dibakar, 1.349 Orang Terpaksa Mengungsi
Sejumlah kendaraan tertahan di Yalimo, akibat jembatan dirusak warga. ANTARA/HO/pihak ketiga

Sebelumnya, massa telah melakukan pembakaran usai mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan 29 Juni.

Akibatnya, 34 kantor, 126 ruko, 13 perumahan dan 119 kendaraan roda empat dan roda dua terbakar.

Selain itu, 1.349 orang terpaksa mengungsi sementara waktu dari Yalimo ke Wamena.

Menurut Izak, anggota TNI saat ini sedang berupaya melakukan negosiasi agar jembatan dapat diperbaiki sehingga kendaraan bisa melanjutkan perjalanan kembali ke Jayapura.

Ratusan kendaraan itu sebelumnya mengangkut sembako dan bahan bangunan dari Jayapura melintasi Jalan Trans Papua ruas Jayapura-Wamena.

Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Yalimo 2020 sebelumnya diikuti dua pasangan calon.

Masing-masing Erdi Dabi-Jhon Wilil nomor urut 1 dan pasangan Lakius Peyon-Nahum Mabel nomor urut 2.

Pasangan nomor urut 2 Lakius Peyon-Nahum Mabel menggugat perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gegara putusan MK massa merusak jembatan, membakar 126 ruko dan mengakibatkan 1.349 orang mengungsi.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News