Tak Puas dengan Putusan MK, 126 Ruko Dibakar, 1.349 Orang Terpaksa Mengungsi
Senin, 26 Juli 2021 – 21:06 WIB
Mereka mendalilkan pasangan calon nomor urut 1 tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan.
Sebab, Erdi Dabi telah dijatuhi pidana selama empat bulan dengan ancaman pidana 12 tahun, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap, bertanggal 18 Februari 2021.
MK kemudian memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Erdi Dabi-John Wilil.
Putusan dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Selasa (29/6/2021).
MK juga memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020.(Antara/gir/jpnn)
Gegara putusan MK massa merusak jembatan, membakar 126 ruko dan mengakibatkan 1.349 orang mengungsi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Partai Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- Sambut Baik Putusan MK, Syarief Hasan: Saatnya Semua Komponen Bangsa Bersatu