Tak Puas Dipijat, Hantam Terapis Pakai Palu...Sadis Bro!
Selasa, 08 November 2016 – 05:26 WIB
Beberapa barang bukti kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku juga ikut diamankan oleh petugas.
Di antaranya satu potong sprei warna ungu, sarung bantal warna biru, satu potong kaos milik korban yang semuanya masih berlumuran darah, dan juga sebuah palu yang digunakan pelaku untuk memukul korban.
"Pelaku akan kami jerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiyaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan kurungan penjara," kata Kompol Eko Widodo. (yaz/jay/sam/jpnn)
SURABAYA - Ahmad Zumar Yahya, 25, mengamuk, sadis. Pemicunya, dia tak puas dengan kelihaian pijatan jari jemari Wahyu Putri Sukmawati, 42. Penghuni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper