Tak Puas Dipijat, Hantam Terapis Pakai Palu...Sadis Bro!

Tak Puas Dipijat, Hantam Terapis Pakai Palu...Sadis Bro!
Pelaku Ahmad Zumar Yahya (tutup mata) dan barang bukti palu yang dipakai menganiaya korban, diperlihatkan oleh petugas di Mapolsek Karangpilang, Senin (7/11). Foto: IBNANI YAZIN/RADAR SURABAYA/JPNN

Beberapa barang bukti kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku juga ikut diamankan oleh petugas.

Di antaranya satu potong sprei warna ungu, sarung bantal warna biru, satu potong kaos milik korban yang semuanya masih berlumuran darah, dan juga sebuah palu yang digunakan pelaku untuk memukul korban.

"Pelaku akan kami jerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiyaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan kurungan penjara," kata Kompol Eko Widodo. (yaz/jay/sam/jpnn)

 


SURABAYA - Ahmad Zumar Yahya, 25, mengamuk, sadis. Pemicunya, dia tak puas dengan kelihaian pijatan jari jemari Wahyu Putri Sukmawati, 42. Penghuni


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News