Tak Puas Pelayanan Publik, Laporkan

Tak Puas Pelayanan Publik, Laporkan
Tak Puas Pelayanan Publik, Laporkan
"Dengan adanya perwakilan di daerah, masyarakat akan lebih mudah mengakses ORI dalam menerima laporan atau keluhan dan sekaligus mempermudah pengawasan pelayanan publik yang diberikan penyelenggara pemerintahan di daerah," tuturnya.(Esy/jpnn)

JAKARTA--Masyarakat berhak mengadukan penyelenggara negara yang melakukan penyimpangan standar layanan publik kepada pembina penyelenggara dan Ombudsman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News