Tak Puas Pelayanan Publik, Laporkan
Selasa, 15 November 2011 – 10:39 WIB
"Dengan adanya perwakilan di daerah, masyarakat akan lebih mudah mengakses ORI dalam menerima laporan atau keluhan dan sekaligus mempermudah pengawasan pelayanan publik yang diberikan penyelenggara pemerintahan di daerah," tuturnya.(Esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Masyarakat berhak mengadukan penyelenggara negara yang melakukan penyimpangan standar layanan publik kepada pembina penyelenggara dan Ombudsman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Punya Efek Merusak, Akademisi UIN: Harus Ada Regulasi Pengaturan Medsos
- Jokowi Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga, Ada yang Menangis Karena Antre
- Mathla’ul Anwar Minta Penegak Hukum Bekerja Tanpa Pencitraan dan Drama
- Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
- Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?
- Reza Indragiri Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Jampidsus Dimata-matai Densus 88