Tak Puas Pelayanan Publik, Laporkan

Tak Puas Pelayanan Publik, Laporkan
Tak Puas Pelayanan Publik, Laporkan
JAKARTA--Masyarakat berhak mengadukan penyelenggara negara yang melakukan penyimpangan standar layanan publik kepada pembina penyelenggara dan Ombudsman RI (ORI). Hal itu menurut Deputi Layanan Publik Kementerian PAN&RB Wiharto sesuai amanat dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik.

"Bagi masyarakat yang mendapatkan layanan kurang mengenakkan mulai dari pelayanan pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya silakan laporkan pimpinan di mana aparatur itu bekerja. Kalau tidak ditanggapi juga laporkan ke pusat atau ke Ombudsman," urai Wiharto yang dihubungi, Selasa (15/11).

Hak masyarakat untuk melapor tersebut, terangnya, dilindungi oleh UU Layanan Publik. Diapun menegaskan, bila masyarakat enggan mengadukan langsung ke pimpinan karena takut laporannya tidak diindahkan bisa menggunakan ombudsman.

Hal ini ikut dipertegas Ketua ORI Danang Girindrawardana. Katanya, ORI wajib membentuk perwakilan di daerah yang bersifat hierarkis untuk mendukung tugas dan fungsi ombudsman dalam kegiatan pelayanan publik.

JAKARTA--Masyarakat berhak mengadukan penyelenggara negara yang melakukan penyimpangan standar layanan publik kepada pembina penyelenggara dan Ombudsman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News