Tak Punya Dana, Cabut Gugatan ke MK

Tak Punya Dana, Cabut Gugatan ke MK
Tak Punya Dana, Cabut Gugatan ke MK
Gugatan perkara sengketa pemilukada Aceh Tamiang ini diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Haprizal Roji dan Toni Heriedi. Majelis hakim pun memerintahkan Panitera MK untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada penggugat.

Adapun sebelumnya Haprizal Roji dan Toni Heriedi  telah menyatakan penarikan kembali gugatannya di MK dengan alasan  tidak mempunyai biaya akomodasi untuk melanjutkan persidangan.

“Kalau ditanya, saya ingin meneruskan gugatan ini? hati nurani saya berkata ia, tetapi saya tidak mampu untuk melanjutkan persidangan ini karena kendala teknis (masalah keuangan),” terang Haprizal pada sidang Jumat (29/6) lalu.(ras/sam/jpnn)


JAKARTA--Bersamaan dengan sidang pembacaan putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pemilkada) Gayo Lues dan Aceh Tengah di gedung Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News