Tak Punya Dana, Cabut Gugatan ke MK
Selasa, 03 Juli 2012 – 18:24 WIB
Gugatan perkara sengketa pemilukada Aceh Tamiang ini diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Haprizal Roji dan Toni Heriedi. Majelis hakim pun memerintahkan Panitera MK untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada penggugat.
Adapun sebelumnya Haprizal Roji dan Toni Heriedi telah menyatakan penarikan kembali gugatannya di MK dengan alasan tidak mempunyai biaya akomodasi untuk melanjutkan persidangan.
“Kalau ditanya, saya ingin meneruskan gugatan ini? hati nurani saya berkata ia, tetapi saya tidak mampu untuk melanjutkan persidangan ini karena kendala teknis (masalah keuangan),” terang Haprizal pada sidang Jumat (29/6) lalu.(ras/sam/jpnn)
JAKARTA--Bersamaan dengan sidang pembacaan putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pemilkada) Gayo Lues dan Aceh Tengah di gedung Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU