Tak Punya IMB, Restoran Mewah di Medan Dirobohkan Satpol PP

Tak Punya IMB, Restoran Mewah di Medan Dirobohkan Satpol PP
Petugas Satpol PP Medan membongkar Restoran Pondok Mansyur di Jalan Dr Mansyur Medan, karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jumat (13/7). Foto: Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos

Dia yang kebetulan seorang mahasiswa USU ini mengaku sering makan di restauran itu. Suasana yang asri, luas, dan nyaman membuat tempat itu menjadi tongkrongan mahasiswa.

“Apalagi ada Wifi nya kencang. Saya sering duduk di lesehannya yang sebelah itu,” katanya menunjuk lesehan sebelah kanan bangunan.

Sementara itu, tetangga seberang bangunan tersebut sangat kaget bangunan Pondok Mansyur dibongkar. Dia tidak menyangka kalau bangunan itu berdiri tanpa adanya IMB.

“Ngerih juga ya rupanya tak punya IMB. Padahal bangunannya megah sekali,” ungkapnya sembari meminta agar identitasnya disamarkan.

Sebagaimana diberitakan restauran megah Pondok Mansyur yang berdiri di Jalan Dr Mansyur Senin 2 Juli kemarin didatangi petugas Satpol PP. Setidaknya lima unit mobil petugas Satpol PP berjejer di sana.

Kedatangan petugas Satpol PP ke lokasi lantaran bangunan tersebut berdiri tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Informasinya, surat peringatan (SP) sudah dilayangkan sebanyak dua kali. Namun, pemilik bangunan mengabaikan SP 1 dan 2 itu.

Namun, kemarin itu Satpol PP urung membongkar karena pengacara pemilik bangunan memohon penundaan karena hendak mengurus IMB tersebut.

Menurut sumber, manajemen Pondok Mansyur mematok tarif tak sedikit untuk sewa lokasi di Pondok Mansyur.

Sebuah restoran di Pondok Mansyur di Jalan Dr Mansyur Medan dirobohkan puluhan petugas penegak Perda, Jumat (13/7), lantaran tak memiliki IMB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News