Tak Rela Bank BUMN Jadi Tumbal, Hergun Desak PP 23/2020 Dibatalkan

Tak Rela Bank BUMN Jadi Tumbal, Hergun Desak PP 23/2020 Dibatalkan
Heri Gunawan. Foto: Istimewa for JPNN.com

Menurut anggota Badan Pengkajian MPR ini, Pasal 12 PP No 23/2020 bisa menjadi sumber petaka bagi bank Himbara. Perlu diingatkan bahwa dari 15 bank yang ditetapkan sebagai bank peserta, terdapat 4 bank yang berstatus sebagai bank Himbara, yakni BRI, Bank Mandiri, BNI dan BTN. Empat bank pelat merah yang menjadi kebanggaan nasional.

Nah, total aset keempat bank tersebut adalah Rp. 3.655,51 triliun dan total DPK mencapai Rp. 2.665,04 triliun. Inilah nilai yang akan dipertaruhkan oleh bank Himbara.

"itu baru aset empat bank Himbara, masih ada 11 bank lagi yang berstatus sebagai bank peserta. Melihat begitu besarnya aset bank peserta maka LPS diarahkan untuk memprioritaskan dana pemerintah jika seandainya terjadi permasalahan pada bank peserta," jelas ketua DPP Gerindra ini.

Jika di kemudian hari terjadi permasalahan likuiditas perbankan, lanjutnya, maka tanggung jawab sepenuhnya diembankan kepada bank Himbara dan asetnya pun akan tergerus untuk mengganti kerugian yang terjadi.

"Terbukti, beberapa hari belakangan saham-saham bank Himbara berguguran gara-gara wacana akan dijadikan bank peserta alias bank jangkar. Nasib buruk juga bisa dialami oleh dana nasabah yang disimpan di dalam bank Himbara karena LPS lebih mempriotaskan dana pemerintah, bukan dana nasabah saat kemungkinan terburuk terjadi," tandas Hergun. (fat/jpnn)

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan berteriak meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dibatalkan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News