Tak Rela Pemerintah Gunakan UU Haji, Sholeh Gugat UU PKH ke MK

Tak Rela Pemerintah Gunakan UU Haji, Sholeh Gugat UU PKH ke MK
Muhammad Sholeh seusai mendaftarkan uji materi UU Pengelolaan Keuangan Haji di Mahkamah Konstitusi, Rabu (9/8). Foto: Gunawan Wibisono/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang calon jemaah haji bernama Muhammad Sholeh mendaftarkan uji materi Undang-undang Nomor 34 Tahuh 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sholeh merasa dirugikan jika pemerintah memanfaatkan dana haji untuk kepentingan di luar penyelenggaraan ibadah uang menjadi rukun Islam kelima itu.

Ketentuan dalam UU PKH yang dipersoalkan Sholeh adalah Pasal 24 huruf a, Pasal 46 ayat 2, dan Pasal 48 ayat 2. "Sudah sangat jelas dana haji yang berasal dari setoran para calon jamaah tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan lain, tanpa ada persetujuan pemilik," ujar Sholeh di MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (9/8).

Menurutnya, jika benar dana haji diinvestasikan untuk infrastruktur, maka Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan melanggar peraturan. Sebab, dalam akad calon jemaah haji sudah disebutkan bahwa dana yang disetor tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain.

"Jadi memang BPKH ini akan melanggar hak-hak konstitusional pemohon juga," katanya.

Dengan adanya akad itu, dia pun mengimbau BPKH agar berhati-hati dalam mengelola dana haji. Sebab, di balik dana haji yang besar ada keinginan umat Islam untuk beribadah ke Tanah Suci.

Selain itu, dia juga meyakini para calon jamaah haji belum tentu rela apabila uang mereka diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur. "BPKH untuk mengelola dana haji harus sesuai prinsip syariah, dan kehati-hatian," tuturnya.(cr2/JPC)


Seorang calon jemaah haji bernama Muhammad Sholeh mendaftarkan uji materi Undang-undang Nomor 34 Tahuh 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News