Tak Satu Pendapat Soal Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual, Jadi Mau Ikut yang Mana?

Tak Satu Pendapat Soal Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual, Jadi Mau Ikut yang Mana?
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Pernyataan dan persetujuan Presiden Joko Widodo bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan wanita harus dikebiri menuai kontroversi. Pro kontra pun tidak terjadi di masyarakat umum, di parlemen pun terjadi perdebatan.

Ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat mengatakan, hukuman kebiri berupa suntik syaraf libido bisa menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual yang akhir-akhir ini marak terjadi di Indonesia.

"Seperti yang kita ketahui di Kalideres, dan tempat lain, rata-rata hukuman bagi pelaku hanya 15 tahun. Kalau tidak dikebiri dia akan mengulang tindakan itu lagi," kata Viktor di Gedung DPR, kemarin (22/10).

Dia menjelaskan, selama ini pelaku seksual hanya dikenakan pasal 338, pasal 340 KUHP dan pasal 81 Undang-undang perlindungan Anak. 

"Tentunya dengan hukuman kebiri, dia akan takut melakukan itu," ujarnya.

Seperti diberitakan, pada Rabu (21/10)  dalam rapat di Istana Presiden Jokowi telah menyetujui rencana penerbitan Perppu Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual berupa suntik syaraf libido. Langkah ini dinilai komitmen Jokowi mencegah kekerasan terhadap anak.

Dalam rapat tersebut hadir pula Menteri Sosial Khofifah Indrawati, Menko Polhukam Luhut Pandjaitan, Menteri PPPA Yohana Yembise, Menkes Nila F Moeloek, Jaksa Agung Prasetyo, Kapolri Jederal Badrodin Haiti, Mendikbud Anies Baswedan, Seskab Pramono Anung dan Ketua KPAI Asrorun Niam.

Sementara, Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Khatibul Umam Wiranu menegaskan, wacana pengkebirian bagi pelaku kejahatan seksual tidak  masuk akal. Pasalnya, hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak sudah diatur dalam UU Perlindungan anak dan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JAKARTA - Pernyataan dan persetujuan Presiden Joko Widodo bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan wanita harus dikebiri menuai kontroversi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News