Tak Semua PPPK 2 Tahun Nilai Baik Terima Kenaikan Gaji Berkala, Jangan Kaget

• tahun 2021: sangat baik
• tahun 2022: baik
“PPPK yang bersangkutan belum memenuhi syarat untuk dapat diberikan kenaikan gaji berkala pada 1 April 2023 karena masa perjanjian kerjanya sudah berakhir,” demikian kalimat dalam lampiran PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023.
Penilaian Kinerja PPPK
Berikut ini ketentuan di PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang berkaitan dengan penilaian kinerja PPPK.
Pasal 35
(1) Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara PPK dengan pegawai yang bersangkutan.
(2) Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai.
(3) Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
(4) Penilaian kinerja PPpK berada di bawah kewenangan PyB (Pejabat yang Berwenang) pada Instansi Pemerintah masing-masing.
Gaji PPPK: PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 mengatur kenaikan gaji berkala PPPK yang sudah bekerja lebih dari 2 tahun dengan kinerja baik. Ada pengecualian.
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh