Tak Setuju Pengusaha Wajib Lapor ke PPATK
Jumat, 17 Februari 2012 – 17:13 WIB
JAKARTA--Anggota Komisi XI DPR RI Edwin Kawilarang menilai kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mewajibkan pengusaha melaporkan transaksi di atas Rp 500 juta, justru memberatkan. Dia pun meminta para pengusaha untuk menolak kebijakan tersebut. "Saya tidak setuju dengan kebijakan tersebut dan saya rasa pengusaha harus menolak itu," tegasnya.
"Untuk apa PPATK meminta pengusaha melaporkan transaksi Rp 500 juta. Kan sudah tahu sendiri, pengusaha itu transaksinya memang besar-besar," kata politisi Golkar dari dapil Sulawesi Utara ini, Jumat (17/2).
Baca Juga:
Ditambahkannya, sah-sah saja kalau PPATK mencurigai ada transaksi mencurigakan misalnya mendukung kegiatan parpol. Namun, bukan berarti mewajibkan pengusaha melaporkan setiap transaksinya ke PPATK.
Baca Juga:
JAKARTA--Anggota Komisi XI DPR RI Edwin Kawilarang menilai kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mewajibkan pengusaha
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan