Tak Setuju Pengusaha Wajib Lapor ke PPATK

Tak Setuju Pengusaha Wajib Lapor ke PPATK
Tak Setuju Pengusaha Wajib Lapor ke PPATK
JAKARTA--Anggota Komisi XI DPR RI Edwin Kawilarang menilai kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mewajibkan pengusaha melaporkan transaksi di atas Rp 500 juta, justru memberatkan. Dia pun meminta para pengusaha untuk menolak kebijakan tersebut.

"Untuk apa PPATK meminta pengusaha melaporkan transaksi Rp 500 juta. Kan sudah tahu sendiri, pengusaha itu transaksinya memang besar-besar," kata politisi Golkar dari dapil Sulawesi Utara ini, Jumat (17/2).

Ditambahkannya, sah-sah saja kalau PPATK mencurigai ada transaksi mencurigakan misalnya mendukung kegiatan parpol. Namun, bukan berarti mewajibkan pengusaha melaporkan setiap transaksinya ke PPATK.

"Saya tidak setuju dengan kebijakan tersebut dan saya rasa pengusaha harus menolak itu," tegasnya.

JAKARTA--Anggota Komisi XI DPR RI Edwin Kawilarang menilai kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mewajibkan pengusaha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News