Tak Setuju Rokok Haram

Tak Setuju Rokok Haram
Tak Setuju Rokok Haram
"Dalam pandangan Alquran, tidak ada ayat-ayat yang mengharamkan orang merokok. Hanya, mungkin hukum ini hasil analisis manfaat dan mudarat oleh beberapa ulama karena keyakinannya bahwa merokok itu mungkin membawa penyakit, sehingga diharamkan," katanya.

 

Sebagaimana diketahui, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram rokok melalui surat fatwa haram Nomor 6/SM/MTT/III/2010 pada Senin malam (8/3). Fatwa haram merokok dari PP Muhammadiyah tersebut merupakan revisi fatwa sebelumnya yang menyatakan rokok itu mubah. (oel/jpnn/agm)
Berita Selanjutnya:
Teroris Minder Hadapi Obama

BANJARNEGARA- Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof DR H Amien Rais mengaku terkejut atas fatwa haram merokok yang dikeluarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News