Tak Tahan Godaan, Sipir Dipecat Lantaran Terlibat Sindikat Narkoba di Lapas

Tak Tahan Godaan, Sipir Dipecat Lantaran Terlibat Sindikat Narkoba di Lapas
Tak Tahan Godaan, Sipir Dipecat Lantaran Terlibat Sindikat Narkoba di Lapas

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Jhontra Hotland N oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Tanjungpinang yang terlibat dalam sindikat peredaran narkoba di Lapas, akhirnya dipecat secara tidak hormat. 

Proses pencopotan jabatan dilakukan langsung oleh Plt .Dirjen Lapas Kementerian Hukum dan HAM, Ma'amun melalui apel siaga yang dilaksanakan di Lapas Klas II Tanjungpinang, Senin (22/6). 

Pemecatan tersebut, atas dasar terbitnya SK Kementerian Hukum dan HAM nomor M.Hh/63/III/2015 berupa hukuman tingkat berat. Pasalnya, Jhontra sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu. Pecopotan jabatan Jhontra juga disaksikan seluruh petugas Lapas Klas II Tanjungpinang. 

"Tindakan tegas ini, kami lakukan untuk memberikan efek jera sesuai dengan instruksi Kementerian Hukum dan HAM. Karena tak ada lagi kata toleransi bagi para petugas yang terlibat," tegas Ma'amun kepada wartawan usai melakukan pemecatan terhadap Jhontra.  

Lebih lanjut kata Ma'amun, narkoba menjadi masalah serius yang harus diperangi, karena sudah menyentuh ke segala lini dan kalangan masyarakat. Menurutnya, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas dan Rutan merupakan sebuah tantangan yang harus dihadapi bersama dalam suatu program yang komprehensif dan berkelanjutan. Bukan hanya berupa kebijakan semata, tetapi aksi nyata di lapangan, dengan pemecatan pada siapa pun PNS Lapas dan Rutan yang terlibat.

"Komitmen dan integritas yang tinggi dalam memerangi dan menghindarkan diri dari penyalahgunaan narkoba, serta penyelewengan‎ wewenang dalam menjalankan tigas. Kedepan jangan sampai masalah serupa seperti terjadi lagi," tegas Ma'amun. 

Terakhir ia juga merincikan keterlibatan oknum lapas se Indonesia yang terlibat kasus narkoba dari Januari hingga sekarang ada sebanyak 18 orang. Ma'amun yang saat itu juga didampingi Staf Khusus Kementerian Hukum dan HAM Fajar Lase mengatakan pemecatan Jhontra ini upaya salah satu yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM dalam penanggulangan narkoba, khususnya dalam pemberian Reward and Punishment.

"Dari Januari hingga Mei ada sebanyak 18 orang pegawai Lapas seluruh Indonesia yang tersandung narkoba, sebanyak 10 orang  SK-nya sudah dikeluarkan, sedangkan 8 orang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin," tutup Ma'amun.

TANJUNGPINANG - Jhontra Hotland N oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Tanjungpinang yang terlibat dalam sindikat peredaran narkoba

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News